Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Silakan Pilih bagi Pelanggar PPKM Darurat, Bayar Denda atau Kurungan Penjara"

Kompas.com - 08/07/2021, 11:47 WIB
Irwan Nugraha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, pihaknya mempersilakan memilih bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah divonis hakim di persidangan bayar dendanya atau dikurung penjara.

Tindakan tegas ini bentuk sinergitas semua Lembaga Negara selama ini dalam mempersempit mobilitas warga melalui PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Baca juga: Tukang Bubur Bandel Saat PPKM Darurat, Begitu Sidang Keberatan Didenda Rp 5 Juta

"Iya, benar untuk kasus tukang bubur sudah membayar dendanya kemarin. Kita sudah setorkan ke kas negara. Sekarang, tindakan tegas dari kita kepada pelanggar yang sudah divonis, silakan pilih mau bayar denda atau kurungan penjara" jelas Fajaruddin kepada wartawan di lokasi sidang di tempat Taman Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021).

Fajaruddin menambahkan, semua pelanggar yang sudah disanksi agar melaksanakan perintah vonis dari hakim secepatnya sesuai hasil persidangan.

Baca juga: Cerita Endang Si Tukang Bubur: Kaget, Saya Kira Denda PPKM Rp 2 Juta-Rp 3 Juta, Ternyata Rp 5 Juta...

Namun, lanjut Fajaruddin, pelanggar yang tak bisa membayar denda akan diberlakukan subsider hukuman penjara sesuai dengan putusan vonis hakim saat sidang.

"Diharapkan sesuai yang diputus akan melaksanakan perintah dari hakim. Tapi kalau tak bisa membayar denda akan dikurung. Harus bayar secepatnya, kita eksekusi, kalau tidak, kita masukkan penjara, kurungan," tambah Fajaruddin.

Pada hari ini (8/7/2021), kata Fajaruddin, akan digelar persidangan bagi lima kasus pelanggaran secara langsung dan tak secara virtual seperti sebelumnya di sebuah tenda kawasan Taman Kota Tasikmalaya.

Semua hasil vonis persidangan bagi semua terdakwa yang akan disidang nantinya harus menjalankan secepatnya sesuai hasil jumlah dan atau subsidernya.

"Kita lihat batas waktunya sesuai dengan putusan hakim saat persidangan. Ada berapa hari batas waktu untuk membayar denda ke kejaksaan atau menjalani kurungan," ujar dia.

Fajaruddin pun berharap semua masyarakat berbagai kalangan untuk mematuhi semua aturan PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang.

Sehingga, tidak perlu terjadi lagi pelanggaran serupa dan tidak perlu lagi ada persidangan bagi pelanggar PPKM Darurat.

"Jadi kalau tidak mau divonis, tidak mau disidang, tidak mau bayar denda atau tidak mau dipenjara atau kurungan. Kami minta patuhi aturan PPKM Darurat, jangan bandel, karena aturan ini demi kepentingan bersama dan harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com