TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, pihaknya mempersilakan memilih bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah divonis hakim di persidangan bayar dendanya atau dikurung penjara.
Tindakan tegas ini bentuk sinergitas semua Lembaga Negara selama ini dalam mempersempit mobilitas warga melalui PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Baca juga: Tukang Bubur Bandel Saat PPKM Darurat, Begitu Sidang Keberatan Didenda Rp 5 Juta
"Iya, benar untuk kasus tukang bubur sudah membayar dendanya kemarin. Kita sudah setorkan ke kas negara. Sekarang, tindakan tegas dari kita kepada pelanggar yang sudah divonis, silakan pilih mau bayar denda atau kurungan penjara" jelas Fajaruddin kepada wartawan di lokasi sidang di tempat Taman Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021).
Fajaruddin menambahkan, semua pelanggar yang sudah disanksi agar melaksanakan perintah vonis dari hakim secepatnya sesuai hasil persidangan.
Namun, lanjut Fajaruddin, pelanggar yang tak bisa membayar denda akan diberlakukan subsider hukuman penjara sesuai dengan putusan vonis hakim saat sidang.
"Diharapkan sesuai yang diputus akan melaksanakan perintah dari hakim. Tapi kalau tak bisa membayar denda akan dikurung. Harus bayar secepatnya, kita eksekusi, kalau tidak, kita masukkan penjara, kurungan," tambah Fajaruddin.
Pada hari ini (8/7/2021), kata Fajaruddin, akan digelar persidangan bagi lima kasus pelanggaran secara langsung dan tak secara virtual seperti sebelumnya di sebuah tenda kawasan Taman Kota Tasikmalaya.
Semua hasil vonis persidangan bagi semua terdakwa yang akan disidang nantinya harus menjalankan secepatnya sesuai hasil jumlah dan atau subsidernya.
"Kita lihat batas waktunya sesuai dengan putusan hakim saat persidangan. Ada berapa hari batas waktu untuk membayar denda ke kejaksaan atau menjalani kurungan," ujar dia.
Fajaruddin pun berharap semua masyarakat berbagai kalangan untuk mematuhi semua aturan PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang.
Sehingga, tidak perlu terjadi lagi pelanggaran serupa dan tidak perlu lagi ada persidangan bagi pelanggar PPKM Darurat.
"Jadi kalau tidak mau divonis, tidak mau disidang, tidak mau bayar denda atau tidak mau dipenjara atau kurungan. Kami minta patuhi aturan PPKM Darurat, jangan bandel, karena aturan ini demi kepentingan bersama dan harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.