Semua hasil vonis persidangan bagi semua terdakwa yang akan disidang nantinya harus menjalankan secepatnya sesuai hasil jumlah dan atau subsidernya.
"Kita lihat batas waktunya sesuai dengan putusan hakim saat persidangan. Ada berapa hari batas waktu untuk membayar denda ke kejaksaan atau menjalani kurungan," ujar dia.
Fajaruddin pun berharap semua masyarakat berbagai kalangan untuk mematuhi semua aturan PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang.
Sehingga, tidak perlu terjadi lagi pelanggaran serupa dan tidak perlu lagi ada persidangan bagi pelanggar PPKM Darurat.
"Jadi kalau tidak mau divonis, tidak mau disidang, tidak mau bayar denda atau tidak mau dipenjara atau kurungan. Kami minta patuhi aturan PPKM Darurat, jangan bandel, karena aturan ini demi kepentingan bersama dan harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.