Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Penjaga Toilet Dikurung Sehari karena Tak Bermasker, Tak Punya Uang Rp 100.000 untuk Bayar Denda

Kompas.com - 08/07/2021, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Boni Hamzali (30), warga Kaliwadas, Kota Serang memilih dikurung sehari setelah terjaring aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia diamankan petugas karena tak mengenakan masker saat melintas di Jalan Maulana Hasanuddin, Pasar Lama, Kota Serang pada Rabu (7/7/2021).

Saat sidang di tempat, Boni divonis bersalah dengan putusan denda Rp 100.000 subsiden kurangan 1 hari.

Baca juga: Tak Bermasker, Penjaga Toilet Lebih Memilih Dikurung Sehari daripada Bayar Denda Rp 100.000

Namun, Boni yang bekerja sebagai penjaga toilet itu lebih memilih dikurung selama 24 jam karena tak memiliki uang untuk membayar denda.

"Gimana mau bayar Rp 100.000, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet," kata Boni usai menjalani sidang tipiring di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu.

Boni mengaku tak ada keluarganya yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut.

"Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang. Lagi susah gini mau gimana," ujar Boni.

Petugas kemudian menggiring Boni ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani hukuman kurungan selama satu hari.

Baca juga: Cerita Sopir Truk Harus Bayar Denda karena Pakai Masker di Dagu, Alasannya Sedang Merokok

Untuk efek jera

Sementara itu Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan sanksi denda yang diterapkan kepada pelanggar PPMK< bukan untuk mencari pendapata asli daerah.

Namun lebih memberikan efek jera kepada masyarakat agar taat aturan PPKM darurat.

"Ini langkah terakhir supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Ia mengatakan dari razia tersebut ada 39 pelanggar yang ikut sidang ditempat.

Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur yang Kena Denda PPKM Rp 5 Juta: Kapok...

"Kita menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan PPKM Darurat akan dikenakan tipiring sanksinya denda atau kurungan," kata Kusna.

Dari 39 pelanggar, satu orang dikenakan sanksi kurungan karena tak membayar denda.

Sedangkan sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000.

"Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kita juga berikan pemahaman agar nantinya membantu sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kusna.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com