KOMPAS.com - Boni Hamzali (30), warga Kaliwadas, Kota Serang memilih dikurung sehari setelah terjaring aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia diamankan petugas karena tak mengenakan masker saat melintas di Jalan Maulana Hasanuddin, Pasar Lama, Kota Serang pada Rabu (7/7/2021).
Saat sidang di tempat, Boni divonis bersalah dengan putusan denda Rp 100.000 subsiden kurangan 1 hari.
Baca juga: Tak Bermasker, Penjaga Toilet Lebih Memilih Dikurung Sehari daripada Bayar Denda Rp 100.000
Namun, Boni yang bekerja sebagai penjaga toilet itu lebih memilih dikurung selama 24 jam karena tak memiliki uang untuk membayar denda.
"Gimana mau bayar Rp 100.000, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet," kata Boni usai menjalani sidang tipiring di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu.
Boni mengaku tak ada keluarganya yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut.
"Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang. Lagi susah gini mau gimana," ujar Boni.
Petugas kemudian menggiring Boni ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani hukuman kurungan selama satu hari.
Baca juga: Cerita Sopir Truk Harus Bayar Denda karena Pakai Masker di Dagu, Alasannya Sedang Merokok
Sementara itu Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan sanksi denda yang diterapkan kepada pelanggar PPMK< bukan untuk mencari pendapata asli daerah.
Namun lebih memberikan efek jera kepada masyarakat agar taat aturan PPKM darurat.
"Ini langkah terakhir supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.
Ia mengatakan dari razia tersebut ada 39 pelanggar yang ikut sidang ditempat.
Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur yang Kena Denda PPKM Rp 5 Juta: Kapok...
"Kita menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan PPKM Darurat akan dikenakan tipiring sanksinya denda atau kurungan," kata Kusna.
Dari 39 pelanggar, satu orang dikenakan sanksi kurungan karena tak membayar denda.
Sedangkan sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000.
"Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kita juga berikan pemahaman agar nantinya membantu sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kusna.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.