SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim membuka layanan pengaduan terkait masalah kelangkaan oksigen dan obat penanganan Covid-19 yang dijual di atas harga eceran tertinggi di Jatim.
Untuk pengaduan kelangkaan oksigen, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 082232781177. Sedangkan, terkait harga obat penanganan Covid-19 yang mahal bisa menghubungi nomor telepon 081333339025.
Baca juga: Penyekatan di Perbatasan Jateng-Jatim, 32 Kendaraan Diputar Balik dan 1 Orang Reaktif Antigen
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, polisi juga menyediakan nomor pengaduan untuk berita hoaks dan provokatif tentang Covid-19.
"Pengaduan soal berita hoaks dan provokatif tentang Covid-19 bisa dilaporkan di nomor 08119971996," kata Gatot saat dikonfirmasi Rabu (7/7/2021).
Pengaduan masyarakat yang disampaikan harus benar-benar akurat dan disertai bukti data yang konkret.
"Jangan sampai pengaduan masyarakat yang disampaikan bersifat bohong," ujarnya.
Baca juga: Akses Masuk ke Kota Malang Disekat untuk Kurangi Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat
Oksigen sangat dibutuhkan pasien Covid-19 yang mengalami gejala berat gangguan pernapasan.
Pada 3 Juli 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya.