MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang menyekat kendaraan yang hendak masuk ke wilayah tersebut mulai Rabu (7/7/2021).
Penyekatan dilakukan sebagai kebijakan tambahan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, PPKM darurat di Kota Malang dinilai belum efektif mengurangi mobilitas masyarakat.
Oleh karena itu, pemkot bersama instansi terkait mengeluarkan kebijakan penyekatan di setiap pintu masuk menuju Kota Malang.
"Saya minta nanti di masing-masing wilayah juga ada penyekatan. Tiga daerah (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang) nanti koordinasi," katanya usai rapat koordinasi di Balai Kota Malang, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Lalu Lintas di Surabaya Tak Turun Signifikan Selama PPKM Darurat, Akses Bundaran Waru Ditutup
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, polisi akan melakukan tiga langkah agar PPKM darurat di Kota Malang efektif.
Langkah itu di antaranya, penyekatan kendaraan, pemberlakuan jam malam, dan operasi yustisi.
Penyekatan kendaraan mulai diberlakukan di sejumlah akses masuk Kota Malang. Pintu Tol Madyopuro juga akan ditutup.
Sehingga, para pengendara hanya bisa melewati Pintu Tol Karanglo, Singosari.
"Kita akan berlakukan satu pintu tol, hanya pintu tol Singosari, jadi Madyopuro dan lain-lain itu kita tutup untuk membatasi pergerakan mobilitas masyarakat," kata Budi usai rapat koordinasi di Balai Kota Malang.