TIMIKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Penerapan PPKM mikro ini berlaku selama satu bulan, terhitung mulai 7 Juli hingga 7 Agustus 2021.
Selain menerapkan PPKM mikro, pemerintah setempat juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Baca juga: 108 Nakes Positif Covid-19, Sejumlah RS di Sorong Kekurangan Tenaga
Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi bersama unsur pimpinan daerah terkait yang dipimpin oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/7/2021).
Selama PPKM berlangsung, aktivitas masyarakat dalam perkantoran, pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam dan lain sebagainya wajib tutup pada pukul 18.00 WIT.
Kegiatan masyarakat di luar rumah dapat berlangsung dari pukul 06.00 - 18.00 WIT, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Pembatasan tersebut dimulai dari hari ini dan akan berlaku hingga 7 Agustus 2021. Nantinya akan dilakukan sosialisasi dan di setiap titik jalan akan dijaga petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP," kata Eltinus Omaleng.
Baca juga: Warga Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Mimika, Jumlah Pendaftar Mencapai 1.000 Orang
Sementara itu, aturan baru juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang mengunakan moda transportasi laut dan udara yang masuk ke Mimika.
Bagi pelaku perjalanan dari luar Papua wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dengan masa berlaku 7x24 jam.
Selain itu, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat atau kartu vaksin, minimal vaksinasi tahap pertama.
Sementara itu, pelaku perjalanan dalam wilayah Papua, khususnya Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, minimal dengan tes swab antigen dengan masa berlaku 3x24 jam, dan kartu vaksin minimal tahap satu.
Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua yang masuk ke Kabupaten Mimika selain dari Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen dengan masa berlaku 3x24 jam.
Kemudian, pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura yang masuk ke wilayah Timika wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen dengan masa berlaku 3x24 jam, dan kartu vaksinasi minimal tahap satu.
"Setelah satu bulan berjalan, nanti kita evaluasi lagi. Kalau tidak berhasil, kita lockdown," ujar Eltinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.