Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 12 Lokasi Penyekatan di Kabupaten Bogor Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 07/07/2021, 18:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, memperluas lokasi penyekatan menjadi 12 lokasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

Sebelumnya, lokasi penyekatan berjumlah delapan titik.

Berikut adalah daftar 12 titik lokasi penyekatan selama PPKM Darurat di Kabupaten Bogor:

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut 8 Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor

1. Dramaga (perbatasan dengan Kota Bogor)

2. Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)

3. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)

4. Parung (perbatasan dengan Depok)

5. Sukaraja (perbatasan Sentul dengan Kota Bogor)

6. Cibinong (perbatasan dengan Depok)

7. Bojonggede (perbatasan dengan Jakarta)

8. Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi)

9. Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)

10. Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi)

11. Simpang Gadog, Puncak Bogor (perbatasan dengan Cianjur)

12. Penyekatan pengunjung di semua tempat pariwisata, kemudian terminal serta stasiun.

Baca juga: PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Masuk ke Kawasan Puncak Wajib Bawa Hasil PCR

Polisi akan memperketat penyekatan di jalur akses masuk kota atau kabupaten dengan pengaturan arus lalu lintas dari arah luar atau pinggiran wilayah.

"(12 titik penyekatan) itu termasuk tempat pariwisata serta penyekatan di terminal dan di stasiun," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat kegiatan Rakor Implementasi PPKM Darurat secara virtual di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (7/7/2021).

Harun mengatakan, petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan TNI dan Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kota Bogor untuk melakukan penyekatan bersama di perbatasan wilayah Bogor Raya.

Akan ada ribuan personel gabungan yang dilibatkan dalam pengamanan penyekatan di tiap perbatasan.

Petugas gabungan akan fokus pembatasan mobilitas dan penyekatan kendaraan masyarakat yang masuk atau keluar Kabupaten Bogor.

Karena itu, perluasan titik penyekatan di masa PPKM Darurat kali ini perlu diperketat serta diikuti sanksi.

"Tindakan tegas dan terukur perlu kita lakukan dalam kegiatan operasi yustisi atau penyekatan di Bogor Raya ini," ujarnya.

Diperluas dan disanksi

Harun mengatakan, perluasan titik penyekatan dibutuhkan untuk meningkatkan rasa kedaruratan bagi masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Petugas akan mengedepankan upaya preventif dalam melakukan penyekatan.

Harun menambahkan, para pelanggar akan diberi sanksi yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Khusus di Pasal 34 yakni pelanggar prokes diancam kurungan minimal tiga bulan dan minimal denda Rp 5 juta maksimal Rp 50 juta yang berlaku bagi warung dan restoran.

Sedangkan untuk masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com