Polisi akan memperketat penyekatan di jalur akses masuk kota atau kabupaten dengan pengaturan arus lalu lintas dari arah luar atau pinggiran wilayah.
"(12 titik penyekatan) itu termasuk tempat pariwisata serta penyekatan di terminal dan di stasiun," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat kegiatan Rakor Implementasi PPKM Darurat secara virtual di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (7/7/2021).
Harun mengatakan, petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan TNI dan Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kota Bogor untuk melakukan penyekatan bersama di perbatasan wilayah Bogor Raya.
Akan ada ribuan personel gabungan yang dilibatkan dalam pengamanan penyekatan di tiap perbatasan.
Petugas gabungan akan fokus pembatasan mobilitas dan penyekatan kendaraan masyarakat yang masuk atau keluar Kabupaten Bogor.
Karena itu, perluasan titik penyekatan di masa PPKM Darurat kali ini perlu diperketat serta diikuti sanksi.
"Tindakan tegas dan terukur perlu kita lakukan dalam kegiatan operasi yustisi atau penyekatan di Bogor Raya ini," ujarnya.
Diperluas dan disanksi
Harun mengatakan, perluasan titik penyekatan dibutuhkan untuk meningkatkan rasa kedaruratan bagi masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Petugas akan mengedepankan upaya preventif dalam melakukan penyekatan.
Harun menambahkan, para pelanggar akan diberi sanksi yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Khusus di Pasal 34 yakni pelanggar prokes diancam kurungan minimal tiga bulan dan minimal denda Rp 5 juta maksimal Rp 50 juta yang berlaku bagi warung dan restoran.
Sedangkan untuk masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.