Saat kejadian penganiyaan, Rasyid dan istrinya tidak sadar direkam warga. Lalu warga yang melihat penganiayaan tersebut langsung dilaporkan ke kepala desa.
Baca juga: Mahasiswi Buang Bayi di Tempat Sampah Terekam CCTV, Kini Terancam Penjara Minimal 5 Tahun
Bayi M langsung diambil dan dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksa kondisi tubuhnya. Beruntung, kondisi M tidak mengalami luka yang serius dan hanya ada luka lecet di tubuhnya.
Saat ini, bayi M sudah diserahkan kembali ke orangtua kandungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.