Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Depresi karena Positif Covid-19, Pria Ini Sekap dan Lukai Balita Tetangganya dengan Sadis

Kompas.com - 07/07/2021, 17:36 WIB
Acep Nazmudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang balita berumur dua tahun di Desa Matagara, Kabupaten Tangerang, luka berat di leher akibat perbuatan seorang pria yang masih tetangganya.

Pelaku berinisial RS melukai leher korban secara tiba-tiba, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Tukang Bubur Terkenal Hampir Dipenjara gara-gara 4 Pembeli Paksa Makan di Tempat

Kapolsek Tigaraksa Kompol Rudi Supriadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 Wib.

Pelaku jalan-jalan keluar rumah. Saat melintas di rumah tetangga, ada pisau tergeletak di pagar. RS kemudian mengambilnya.

"Kebetulan saat itu ada kecil, dia sekap dan lukai di bagian leher," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Rudi Supriadi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Tak Bermasker, Penjaga Toilet Lebih Memilih Dikurung Sehari daripada Bayar Denda Rp 100.000

Setelah melukai korban, pelaku kemudian melukai diri sendiri di bagian leher.

Saat itu ada tetangga lain yang melihat kejadian tersebut dan langsung berteriak hingga warga dan orangtua korban datang.

Korban dan pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit.

Korban saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Sementara pelaku diamankan di Mapolsek Tigaraksa karena kondisinya sudah mulai pulih.

 

Berdasarkan hasil keterangan dari pihak keluarga, pelaku mengalami depresi saat menjalani isolasi mandiri setelah positif Covid-19.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengalami prilaku aneh dan ada keinginan untuk membunuh sejak tanggal 30 Juni.

"Sebelumnya akan kita rujuk ke RS Jiwa di Serpong. Namun, saat ini tidak menerima pasien. Berdasarkan keterangan dari rekan kerja, serta kondisi selama pemeriksaan tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan," kata Rudi.

Sambil menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dengan penanganan khusus karena hasil tes swab masih positif Covid-19.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Juga dilapis dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com