TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang balita berumur dua tahun di Desa Matagara, Kabupaten Tangerang, luka berat di leher akibat perbuatan seorang pria yang masih tetangganya.
Pelaku berinisial RS melukai leher korban secara tiba-tiba, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Tukang Bubur Terkenal Hampir Dipenjara gara-gara 4 Pembeli Paksa Makan di Tempat
Kapolsek Tigaraksa Kompol Rudi Supriadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 Wib.
Pelaku jalan-jalan keluar rumah. Saat melintas di rumah tetangga, ada pisau tergeletak di pagar. RS kemudian mengambilnya.
"Kebetulan saat itu ada kecil, dia sekap dan lukai di bagian leher," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Rudi Supriadi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Tak Bermasker, Penjaga Toilet Lebih Memilih Dikurung Sehari daripada Bayar Denda Rp 100.000
Setelah melukai korban, pelaku kemudian melukai diri sendiri di bagian leher.
Saat itu ada tetangga lain yang melihat kejadian tersebut dan langsung berteriak hingga warga dan orangtua korban datang.
Korban dan pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit.
Korban saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Sementara pelaku diamankan di Mapolsek Tigaraksa karena kondisinya sudah mulai pulih.
Berdasarkan hasil keterangan dari pihak keluarga, pelaku mengalami depresi saat menjalani isolasi mandiri setelah positif Covid-19.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengalami prilaku aneh dan ada keinginan untuk membunuh sejak tanggal 30 Juni.
"Sebelumnya akan kita rujuk ke RS Jiwa di Serpong. Namun, saat ini tidak menerima pasien. Berdasarkan keterangan dari rekan kerja, serta kondisi selama pemeriksaan tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan," kata Rudi.
Sambil menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dengan penanganan khusus karena hasil tes swab masih positif Covid-19.
RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Juga dilapis dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.