Berdasarkan hasil keterangan dari pihak keluarga, pelaku mengalami depresi saat menjalani isolasi mandiri setelah positif Covid-19.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengalami prilaku aneh dan ada keinginan untuk membunuh sejak tanggal 30 Juni.
"Sebelumnya akan kita rujuk ke RS Jiwa di Serpong. Namun, saat ini tidak menerima pasien. Berdasarkan keterangan dari rekan kerja, serta kondisi selama pemeriksaan tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan," kata Rudi.
Sambil menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dengan penanganan khusus karena hasil tes swab masih positif Covid-19.
RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Juga dilapis dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.