Ia juga mengingatkan, MK memerintahkan PSU dilaksanakan paling lambat 120 hari sejak putusan dikeluarkan.
"Semakin cepat dilakukan rapat koordinasi, saya yakin proses itu bisa berjalan, ini juga untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Yalimo," kata dia.
Terkait, informasi mengenai Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel yang memilih mengundurkan diri dibanding harus melaksanakan PSU, ia mengakui kini Bawaslu Provinsi Papua tengah berupaya memanggil yang bersangkutan.
"Kita sedang mengklarifikasi yang bersangkutan atas pernyataan beliau," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy mengaku belum bisa memberikan banyak komentar mengenai situasi di Yalimo.
Baca juga: Lalu Lintas di Surabaya Tak Turun Signifikan Selama PPKM Darurat, Akses Bundaran Waru Ditutup
Menurut dia, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat untuk membahas masalah tersebut.
"Kami akan segera mengambil sikap setelah dilakukan Rapat Forkompinda," kata Flassy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu.
Sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan. Akibat aksi tersebut, kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.
Pada Senin (5/7/2021) malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah mengungsi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.