JAYAPURA, KOMPAS.com - Situasi keamanan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, mulai kondusif.
Namun, potensi konflik masih ada karena Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
Putusan MK itu membuat massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil meradang. Mereka membakar 34 kantor pemerintahan dan 126 rumah toko (ruko) pada 28 Juni 2021.
Menanggapi situasi di Yalimo, Anggota Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach mengatakan, putusan MK harus dijalankan.
Ronald meminta KPU, Bawaslu, pemerintah, dan aparat keamanan, segera menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti putusan MK.
Baca juga: Aduh Bapak, Kayaknya Ini Kita Mau Bakar Semua, Keluar Sudah Ambil Barang-barang Berharga
"Pada prinsipnya kita harus tetap menjalankan putusan MK, pendapat kami terkait dengan kondisi sekarang, alangkah baiknya seluruh pihak terkait harus duduk bersama melakukan koordinasi agar masing-masing bisa mengamankan situasi," ujar Ronald, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, potensi konflik masih sangat tinggi di Yalimo, mengingat adanya penolakan dari massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil terkait putusan MK.
Ronald berharap pemerintah bisa membentuk Desk Pilkada Yalimo agar semua pihak yang dianggap bisa membantu menangani situasi itu bisa terlibat.
"Potensi konflik itu terbuka, nah bagaimana kita bersinergi melakukan pencegahan, mulai dari level kabupaten, provinsi hingga pusat karena ini kejadian luar biasa," kata dia.