MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah luar Jawa-Bali pada 6-20 Juli 2021.
Pengatatan PPKM mikro ini diterapkan di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang termasuk dalam asesmen situasi Covid-19 tingkat empat.
Kota Medan menjadi salah satu kota dari 43 daerah yang diwajibkan untuk melaksanakan pengetatan PPKM mikro.
Pengetatan itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kota Medan Mulai Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun, Ini Lokasinya
Merespons kondisi itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan, dia langsung mengintruksikan semua camat dan lurah membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, dan pembinaan.
"Tentu sudah kita pahami, pergerakan perekonomian tentu akan semakin terbatas," kata Bobby melalui sambutannya secara virtual dalam acara perayaan Hari Keluarga Nasional di Medan, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Ini Salah Satu Target Bobby Nasution dalam 2 Tahun di Kota Medan
Dia menyebutkan, operasional tempat usaha, mal, kafe, dan restoran hanya boleh maksimal hingga pukul 17.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Sementara itu, untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
Operasional tempat hiburan juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran juga diperketat, 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan belajar mengajar juga tetap dilakukan secara daring.
"Kegiatan masyarakat, hajatan, ini dibatasi secara luar biasa. Maksimal hanya 30 orang dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan ketika melakukan kegiatan hajatan," kata Bobby.