"Kita menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan PPKM Darurat akan dikenakan tipiring sanksinya denda atau kurungan," kata Kusna.
Dari 39 pelanggar, satu orang dikenakan sanksi kurungan karena tak membayar denda.
Sedangkan sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000.
"Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kita juga berikan pemahaman agar nantinya membantu sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kusna.
Sanksi diberikan bukan untuk mencari pendapatan asli daerah, tetapi memberikan pelajaran dan efek jera bagi masyarakat agar taat aturan PPKM Darurat.
"Ini langkah terakhir supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.