UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 121 kendaraan yang keluar di Gerbang Tol Ungaran diminta putar balik karena pengendaranya tidak memiliki dokumen protokol kesehatan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan dokumen perjalanan yang dibutuhkan antara lain surat telah mendapat vaksinasi Covid-19, surat keterangan sehat hasil rapid tes antigen maupun surat nota perjalanan atau kedinasan dari perusahaan.
"Kalau pengendara bisa menunjukkan, setidaknya salah satu dari dokumen tersebut, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanannya kembali," jelasnya, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Tembus 2.200 hingga RS Penuh, Purbalingga Terapkan 3 Hari di Rumah Saja
Selain penyekatan, petugas gabungan juga melakukan skrining Covid-19 secara acak terhadap pengguna jalan tol ruas Semarang- Solo yang keluar melalui Gerbang Tol (GT) Ungaran.
"Petugas meminta pengendara untuk melakukan rapid tes antigen yang sudah disiapkan oleh tim gabungan dalam operasi yustisi yang didukung Pemkab Semarang dan pengelola jalan tol," kata Ari.
Hasilnya, dari sampling yang dilakukan tidak ditemukan pengendara yang hasil rapid tes antigennya reaktif, sehingga yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanannya.
"Jika ditemukan pengendara yang diketahui reaktif dalam skrining ini, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan dan diminta kembali untuk melakukan isolasi mandiri," paparnya.
Baca juga: Pastikan Keberadaan Varian Delta di Kalbar, 20 Sampel Swab Pasien Covid-19 Dikirim ke Jakarta
Ari mengungkapkan sasaran operasi yustisi dan penyekatan tersebut tidak hanya kendaraan pribadi saja. Namun juga untuk golongan kendaraan lainnya yang keluar di exit tol Ungaran.
"Termasuk juga kendaraan angkutan logistrik dan distribusi kebutuhan masyarakat, seperti BBM, bahan makanan, dan lainnya," jelasnya.
Dikatakan, selama masa PPKM Darurat petugas gabungan akan rutin melakukan penyekatan dan pengawasan terhadap ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Semarang.
"Karenanya, jika memang benar- benar tidak ada kepentingan yang mendesak, untuk sementara tidak melakukan aktivitas perjalanan dan tetap berada di rumah saja. Kalaupun harus melakukan aktivitas di luar rumah dan harus melakukan perjalanan, harus selalu melengkapi diri dengan dokumen persyaratan perjalanan selama masa PPKM Darurat," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.