LAMPUNG, KOMPAS.com - Warga dan pengusaha yang melanggar PPKM Mikro di Kota Bandar Lampung dapat dikenakan sanksi pidana.
Setidaknya ada empat instrumen hukum yang disiapkan aparat pemerintah untuk menjerat para pelanggar PPKM Mikro tersebut.
Instrumen hukum tersebut disepakati setelah Pemkot Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Kodim 0421/Bandar Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (6/7/2021) sore.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 6 Juli 2021
Dalam salinan berita acara yang diterima oleh Kompas.com, disebutkan bila terjadi pelanggaran terhadap 12 ketentuan penerapan PPKM Mikro itu, para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.
Di antaranya, Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, serta ketentuan peraturan lainnya.
Terkait hal ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, ketentuan tersebut dikeluarkan karena Kota Bandar Lampung kini masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Eva meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat penetapan ketentuan tersebut, karena dilandasi untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
"Permohonan maaf sebelumnya atas nama nama Pemkot Bandar Lampung kepada seluruh warga, pelaku usaha dan pekerja dengan adanya PPKM Mikro ini," kata Eva dalam keterangan persnya, Selasa malam.