KEBUMEN, KOMPAS.com - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menutup paksa tiga kafe karena melebihi jam buka yang ditetapkan dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7/2021).
Kasi Pembinaan dan Pemberdayaan Potensi Linmas Rohkmat Zuhri mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen Nomor 443/1.284 selama PPKM darurat seluruh toko dan restoran wajib tutup pada pukul 20.00 WIB.
"Malam ini ada beberapa kafe yang kita imbau untuk tutup. Jika tetap kekeh buka di luar jam pembatasan, akan kami panggil secara dinas," katanya melalui rilis tertulis kepada Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Toko dan Pasar di Kebumen Akan Ditutup Minggu Depan
Salah satu pemilik kafe, Lando (18) mengaku sudah mengetahui ada aturan jam malam pukul 20.00 WIB.
Namun, dia tidak berani mengusir para pelanggan yang sedang makan dengan alasan tidak etis.
"Ya tahu pak kalau dilarang jualan melebihi jam 8 malam. Tapi saya enggak enak mau mengusir. Mereka sudah di sini sejak pukul 19.00 malam tadi," kata Lando.
Meski demikian, petugas tetap tak memberikan kompromi terhadap semua alasan.
Penegakan aturan tetap dilakukan. Jika di kemudian hari tetap melanggar jam malam, maka sanksi tegas akan diberikan.
Sementara itu, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama siap mendukung penuh langkah pemerintah kabupaten dalam rangka pencegahan pandemi.
Baca juga: Klaster Keluarga Tulari Tetangga, 28 Warga Positif Covid, Satu RT di Kebumen Lockdown
PPKM Darurat, kata Piter, diharap mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Kebumen.
Untuk itu, pihaknya siap menurunkan personel untuk membantu penertiban kerumunan hingga penutupan usaha yang melanggar jam malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.