BULELENG, KOMPAS.com - Petugas gabungan merazia sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Pidada, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (6/7/2021) malam.
Tempat hiburan itu dirazia karena masih melayani makan dan minum di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali selama 3-20 Juli 2021.
"Dari depan tampak gelap atau mati lampu, namun setelah masuk kedalam kafe, ternyata ditemukan beberapa orang yang sedang menikmati minuman yang ditemani beberapa waitress," kata Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
Petugas mengamankan 12 orang yang berada di dalam kafe. Mereka terdiri dari tiga pelayan dan sembilan pengunjung.
Baca juga: 574 Permintaan Plasma Konvalesen Belum Terlayani, Stok di PMI Surabaya Masih Kosong
Petugas kemudian membawa mereka ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan.
"Mereka dimintai keterangan yang berkaitan dengan keberadaannya di kafe. Ini masih dilakukan proses Sat Reskrim untuk menentukan langkah lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Akal-akalan Tempat Hiburan Malam, Pintu Digembok tapi di Dalamnya Ada yang Pesta
Kegiatan pendisplinan penerapan protokol kesehatan itu akan dilakukan selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Menurut Wiranata, polisi akan menyisir tempat-tempat di sepanjang wilayah kota Singaraja, Buleleng.
Kegiatan itu juga melibatkan 73 personel gabungan terdiri dari 57 personel Polres Buleleng, 12 personel dari satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng, dan 2 personel BPBD Kabupaten Buleleng.
Wiranata tak menampik masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Buleleng.
"Beberapa masyarakat masih ditemukan yang tidak disiplin menggunakan masker yang selanjutnya diberikan tindakan peringatan tertulis," tuturnya.
Ia pun mendorong agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.
Baca juga: Akun Instagram Hilang Dua Kali, Jerinx Lapor ke Polda Bali
Kebijakan PPKM Darurat di Bali tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021.
Salah satu aturan dalam SE tersebut diantaranya tentang pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup selama 3-20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.