Wiranata tak menampik masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Buleleng.
"Beberapa masyarakat masih ditemukan yang tidak disiplin menggunakan masker yang selanjutnya diberikan tindakan peringatan tertulis," tuturnya.
Ia pun mendorong agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.
Baca juga: Akun Instagram Hilang Dua Kali, Jerinx Lapor ke Polda Bali
Kebijakan PPKM Darurat di Bali tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021.
Salah satu aturan dalam SE tersebut diantaranya tentang pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup selama 3-20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.