MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 20 Juli 2021.
Bila sebelumnya daerah di Sumatera Utara yang berlakukan PPKM Mikro, seperti 10 kabupaten/kota yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, kini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidempuan dan Sibolga.
Ada pun dua dari 12 daerah tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 6 Juli 2021
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar melalui keterangan tertulisnya yang diterima mengatakan, Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19.
"Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu," jelas Irman, Rabu (7/7/2021).
Kota Medan yang masuk ke kategori level 4 diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari.
Baca juga: Kunjungi Bocah Penderita Penyakit Kulit Aneh, Gubernur Sumut: Saya Minta Maaf
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19, bahwa bila positivity rate di bawah 5 persen maka harus dilakukan tes satu suspek per 1.000 penduduk per minggu.
Kemudian untuk di atas 5 persen hingga 15 persen dilakukan lima tes per 1.000 penduduk per minggu, 15 persen hingga 25 persen dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu dan di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1.000 penduduk.