Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Balikpapan, Tempat Wisata Ditutup hingga Jam Operasional Mal Dibatasi

Kompas.com - 07/07/2021, 08:11 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan kota sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Sejumlah aturan diberlakukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/ 2589 /Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Balikpapan.

Selama 17 hari pelaksanaan PPKM ini, sejumlah fasilitas umum dan tempat wisata yang biasa membuat kerumunan ditutup.

"Tempat wisata, fasilitas rekreasi seperti water boom, kolam renang, serta wahana main anak-anak dan pasar malam juga ditutup," ungkap Ketua Satgas sekaligus Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud di Balikpapan, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Aturan Baru PPKM Mikro di Ambon, Obyek Wisata Ditutup hingga Restoran Tak Layani Makan di Tempat

Selain itu, kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, hajatan, resepsi pernikahan dan sejenisnya termasuk kegiatan acara juga ditiadakan selama PPKM.

"Acara akad nikah dibolehkan dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA," terang dia.

Dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/2589/Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota di Balikpapan, jam operasi mal, pusat perbelanjaan serta pertokoan dan bioskop, dibatasi dari pukul 10.00 Wita sampai 20.00 Wita.

Pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan dengan ketat protokol kesehatan (prokes).

Kemudian, tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, hiburan live musik, dan bola sodok dibatasi operasi hanya empat jam dalam sehari dengan waktu tutup pukul 24.00 Wita.

Sementara, panti pijat, tempat kebugaran atau refleksi, spa serta fasilitas olahraga lainnya dibuka maksimal enam jam dalam sehari dengan batas tutup pukul 20.00 Wita.

Baca juga: PPKM Mikro di Samarinda, Akses Keluar Masuk Ditutup hingga Jam Operasi Mal Dikurangi

Tempat ibadah tetap dibuka, hanya saja dibatasi jumlah jemaah hanya 50 persen dari kapasitas serta wajib prokes.

Para lansia, wanita dan anak-anak diminta beribadah di rumah saja.

Untuk, sekolah, pondok pasantren diminta kegiatan belajar mengajar diselenggarakan secara daring.

Jika diperlukan harus tatap muka, maka penyelenggaraannya harus izin orangtua murid dan tim Satgas.

Untuk pasar tradisional tetap beroperasi, hanya saja pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas pasar dengan jam buka pukul 00.00 Wita sampai 18.00 Wita. Pedagang Kaki Lima (PKL) waktu jualan hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com