Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Kerja dari Rumah, Begini Cara Pemprov Kaltim Awasi Kerja ASN

Kompas.com - 07/07/2021, 06:18 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah dan kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (6/7/2021).

Hal itu dilakukan guna menghindari penumpukan pegawai di kantor dan meminimalisir penularan Covid-19.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani mengatakan, komposisi pembagian kerja 75 persen dari rumah dan 25 persen di kantor.

"Nanti setiap unit kerja di masing-masing kedinasan mengatur pembagiannya," ungkap Sabani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kaltim Melonjak Dua Kali Lipat dalam Sepekan Terakhir

Meski sebagian besar pegawai kerja dari rumah, kata Sabani, pengawasan berupa absensi dan laporan kinerja selalu dalam kontrol kepala unit kerja.

"Walau kerja dari rumah, mereka tetap absen secara online dan diberi tugas jadi tetap terawasi," tutur Sabani.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 6 Juli 2021 Nomor 065/3359/B.Org-TL tentang Penegasan Atas Sistem Kerja Dalam Tatatan Normal Baru, dan Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial, serta Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pemantauan dan pengawasan pegawai yang kerja dari rumah dan kantor dilakukan pimpinan unit kerja masing-masing dinas.

Pimpinan unit kerja memberikan tugas kedinasan kepada ASN yang kerja dari rumah maupun di kantor serta mengevaluasi hasil kerjanya.

Pimpinan unit kerja juga memastikan tingkat kehadiran pegawai melalui absensi online serta memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja.

"Apabila ada ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan maka ada sanksi disiplin," terang Sabani.

Baca juga: Gubernur Kaltim Minta Pengawasan Pintu Masuk Bandara dan Pelabuhan Diperketat

Sanksi disiplin diatur dalam Pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal itu memuat tiga sanksi disiplin yakni sanksi disiplin ringan berupa teguran, sanksi disiplin sedang berupa tunda kenaikan gaji dan pangkat serta sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat.

Sabani menjelaskan, surat edaran tersebut, juga mengatur pelaksanaan kegiatan kedinasan taat protokol kesehatan serta pembatasan perjalanan dinas ke luar kota.

"Perjalanan dinas kecuali bersifat penting, itu pun harus izin atasan dari unit kerja itu. Kalau enggak hal penting, ya enggak bisa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com