Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Anti-narkoba Jadi Pengedar Sabu, Rumah Dijadikan Lokasi Nyabu

Kompas.com - 06/07/2021, 19:32 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA,KOMPAS.com - Seorang relawan antinarkoba, Heru (43) digerebek anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya, Jalan Kalianak Barat. 

Berkedok menjadi relawan antinarkoba, Heru justru memanfaatkan statusnya tersebut untuk mengedarkan narkoba secara leluasa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu di kotak bekas rokok seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram.

Ditemukan pula sebuah timbangan elektrik danHP yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pemasok.

Baca juga: Pakai Helikopter, Khofifah Pantau Posko Penyekatan PPKM Darurat, Ini Hasil Evaluasinya

Setelah dirasa cukup terbukti, petugas pun menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka ini relawan penggiat antinarkoba. Dia menjadi pengedar sekaligus dan merelakan rumahnya untuk nyabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (6/7/2021). 

Bermula informasi masyarakat

Ganis mengungkapkan, penggerebekan bermula saat anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika di rumah Heru sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau di sekitar rumah Heru di Jalan Kalianak Barat.

"Ternyata informasi itu benar, bahwa anggota melihat di rumah tersebut terdapat aktivitas mencurigakan dan keluar masuk orang, yang diduga sedang transaksi sabu," ucap Ganis.

 

Heru Pengedar Sabu dengan Kedok Relawan Anti-Narkoba saat dilakukan rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (6/7/2021).KOMPAS.COM/MUCHLIS Heru Pengedar Sabu dengan Kedok Relawan Anti-Narkoba saat dilakukan rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (6/7/2021).
Ganis mengatakan, setelah dipastikan Heru berada di dalam, anggota langsung menggerebek dan menangkapnya.

Dia ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas meminta pria itu menunjukkan di mana menyembunyikan narkoba. 

"Tersangka menyimpan narkoba di kotak bekas rokok, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 poket klip plastik sabu yang diakui miliknya," jelas Ganis.

Baca juga: Debat dengan Ganjar, Mahasiswa Positif Covid-19: Memutuskan Tak Pakai Masker Boleh Dong, Pak

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo menambahkan, Heru memang relawan antinarkoba yang kerap melakukan sosialisasi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram itu karena masalah ekonomi dan istrinya sakit. 

"Tersangka hanya dititipi sekaligus perantara dari pengedar SB. Jika ada yang pesan sabu, tersangka membelinya ke SB. Dia juga menyediakan rumahnya untuk nyabu bagi pelanggannya," jelas Jumbo.

Sementara Heru mengaku, narkoba yang diamankan polisi didapat milik seorang pengedar inisial SB dan mengaku khilaf atas perbuatannya

"Saya khilaf pak, saya cuma dititipi sejak dua bulan lalu" aku Heru.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka Heru dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com