Ganis mengatakan, setelah dipastikan Heru berada di dalam, anggota langsung menggerebek dan menangkapnya.
Dia ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas meminta pria itu menunjukkan di mana menyembunyikan narkoba.
"Tersangka menyimpan narkoba di kotak bekas rokok, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 poket klip plastik sabu yang diakui miliknya," jelas Ganis.
Baca juga: Debat dengan Ganjar, Mahasiswa Positif Covid-19: Memutuskan Tak Pakai Masker Boleh Dong, Pak
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo menambahkan, Heru memang relawan antinarkoba yang kerap melakukan sosialisasi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram itu karena masalah ekonomi dan istrinya sakit.
"Tersangka hanya dititipi sekaligus perantara dari pengedar SB. Jika ada yang pesan sabu, tersangka membelinya ke SB. Dia juga menyediakan rumahnya untuk nyabu bagi pelanggannya," jelas Jumbo.
Sementara Heru mengaku, narkoba yang diamankan polisi didapat milik seorang pengedar inisial SB dan mengaku khilaf atas perbuatannya
"Saya khilaf pak, saya cuma dititipi sejak dua bulan lalu" aku Heru.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka Heru dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.