SURABAYA,KOMPAS.com - Seorang relawan antinarkoba, Heru (43) digerebek anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya, Jalan Kalianak Barat.
Berkedok menjadi relawan antinarkoba, Heru justru memanfaatkan statusnya tersebut untuk mengedarkan narkoba secara leluasa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu di kotak bekas rokok seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram.
Ditemukan pula sebuah timbangan elektrik danHP yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pemasok.
Baca juga: Pakai Helikopter, Khofifah Pantau Posko Penyekatan PPKM Darurat, Ini Hasil Evaluasinya
Setelah dirasa cukup terbukti, petugas pun menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka ini relawan penggiat antinarkoba. Dia menjadi pengedar sekaligus dan merelakan rumahnya untuk nyabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (6/7/2021).
Bermula informasi masyarakat
Ganis mengungkapkan, penggerebekan bermula saat anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika di rumah Heru sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau di sekitar rumah Heru di Jalan Kalianak Barat.
"Ternyata informasi itu benar, bahwa anggota melihat di rumah tersebut terdapat aktivitas mencurigakan dan keluar masuk orang, yang diduga sedang transaksi sabu," ucap Ganis.