KOMPAS.com - Kedapatan bawa sabu seberat 0,39 gram, Briptu RP, oknum anggota polisi yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan, terancam dipecat.
Selain terancam dipecat dari kesatuannya, Briptu RP juga akan dijerat dengan pidana.
Saat ini, Briptu RP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, apa yang dilakukannya telah mencoreng nama baik instansi Polri.
"Kami juga akan kenakan pidana untuk tersangka, kasusnya akan tetap berjalan," kata Abdullah lewat pesan singkat, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Sebut Pemerintah Zalim dan Tak Takut Covid-19, Polisi: Sekarang Kita Kejar
Kata Abdullah, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Briptu RP untuk memburu pemasok barangnya.
"Kita belum tahu tersangka ini dapat barangnya di mana, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, Briptu RP positif menggunakan narkoba.
"Setelah dilakukan test urine anggota RP tersebut positif mengandung narkoba, selain penangan kasus kedinasan Polri, penyidik akan meneruskan ke pidana umumnya," kata Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol Agustan, dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Anggota Propam Polda Sumsel Ditangkap karena Bawa Sabu, Coreng Wajah Polri
Atas perbuatannya, Briptu RP dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumhya diberitakan, seorang anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan berinisial Briptu RP ditangkap petugas Polrestabes Palembang saat sedang melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di simpang Rumah Sakit Charitas, Senin (5/7/2021).
Briptu RP ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.
Sebelum penangkapan berlangsung, petugas dari Polrestabes Palembang telah lebih dulu mengintai gerak-gerik Briptu RP.
"Memang benar penangkapan itu, sekarang masih diperiksa," kata Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Palembang AKBP Mochamad Abdullah, lewat pesan singkat, Selasa.
Kata Abdullah, saat ini Briptu RP telah diamankan untuk diperiksa.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.