Atas perbuatannya, Briptu RP dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumhya diberitakan, seorang anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan berinisial Briptu RP ditangkap petugas Polrestabes Palembang saat sedang melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di simpang Rumah Sakit Charitas, Senin (5/7/2021).
Briptu RP ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.
Sebelum penangkapan berlangsung, petugas dari Polrestabes Palembang telah lebih dulu mengintai gerak-gerik Briptu RP.
"Memang benar penangkapan itu, sekarang masih diperiksa," kata Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Palembang AKBP Mochamad Abdullah, lewat pesan singkat, Selasa.
Kata Abdullah, saat ini Briptu RP telah diamankan untuk diperiksa.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.