Dari hasil penggeledahan itu polisi mengetahui bahwa pelaku sebagai salah satu korlap ormas besar di Bali.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, tidak akan segan menindak tegas kepada pelaku premanisme.
Apalagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat, mengganggu keamanan negara, kemudian membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Baca juga: Bahagianya Anak-anak di Bali Ikut Vaksinasi Covid-19, Berharap Sekolah Segera Dibuka
"Ini merupakan peringatan kami yang terakhir kepada para premanisme, kami tidak akan segan-segan," tegas Djuhandhani.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.