Polisi saat ini juga tengah memburu pemasok barang tersebut.
"Kita belum tahu tersangka ini dapat barangnya di mana, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Terancam dipecat
Briptu RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu RP juga terancam dipecat sebagai anggota Polri. Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah mencoreng nama baik instansi tersebut.
"Kami juga akan kenakan pidana untuk tersangka, kasusnya akan tetap berjalan," ujar Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.