Sebelum melakukan aksinya, kata Gustav, mereka sempat bertemu di salah satu Mall di Kota Jayapura, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Kata Gustav, saat ini pihaknya belum menetapkan VLH sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Pedagang Emas di Jayapura Ternyata WNA, Terancam Hukuman Mati
"Untuk keterlibatan istri pelaku, masih dalami oleh penyidik," ungkapnya.
Sementara, untuk MM, lanjutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya," tegas Gustav.
Baca juga: Kronologi Pengedar Narkoba Tusuk Polisi Saat Akan Ditangkap, Pelaku Tewas Ditembak
(Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta)/Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.