Pelaku meminta uang sebesar Rp 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.
Korban menuruti permintaan pelaku karena takut diancam penjara. Sedangkan uang yang baru ditransfer Rp 121 juta.
"Karena ketakutan, korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer dan cash serta satu unit sepeda motor yang diserahkan bertahap sampai dengan tanggal 1 Juni," papar Djuhandhani.
Korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada Kamis (1/7/2021). Di hari yang sama, polisi meringkus pelaku dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: Bahagianya Anak-anak di Bali Ikut Vaksinasi Covid-19, Berharap Sekolah Segera Dibuka
Pelaku ditangkap saat meminta uang sisa kepada korban di parkiran sebelah Pepito Express Jalan Raya Kerobokan, Kabupaten Badung.
Setalah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui berada di Bali sebagai pendatang kurang lebih selama satu tahun dan melakukan praktik premanisme.
Hingga saat ini, polisi baru mendapatkan satu korban yang menjadi pemerasan para pelaku tersebut. Djuhandhani meyakini masih terdapat berbagai korban lainnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.