Namun, Aris menjelaskan, tidak semua kegiatan selama pandemi Covid-19 bisa menggunakan dana keistimewaan.
Hal itu yang menyebabkan keluarnya surat edaran dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang meminta adanya dana swadaya dari masyarakat untuk pembiayaan operasional Satuan tugas penanganan Covid-19 di pedukuhan, Rukun kampung, rukun warga, dan rukun tetangga.
Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?
"Tidak kemudian 100 persen kita danai. yang di-cover kita ini sementara yang berada di Pol PP semua," kata Aris.
Selain itu, untuk pengadaan vaksin, tidak menggunakan dana keistimewaan.
Pasalnya, ada alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan vaksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.