Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Bina Potensi Bidang Linmas Satpol Kabupaten Sumedang, Aca Tarsa mengatakan, hingga hari keempat PPKM Darurat ini, masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker.
"Masih ada warga yang tidak pakai masker. Sanksinya jelas ya, denda di tempat Rp 100.000. Hari ini saja sudah ada beberapa yang terkena sanksi denda," ujar Aca di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Jatinangor.
Aca menuturkan, sanksi denda ini akan diberikan kepada seluruh pelanggar tanpa terkecuali.
"Sasaran kami pengguna sepeda motor, kendaraan roda empat, transportasi umum seperti angkutan kota dan bus. Jika melanggar protokol kesehatan dan kapasitas penumpang lebih dari 25 persen, akan langsung kami berikan sanksi di tempat," kata Aca.
Perlu diketahui, Kabupaten Sumedang melakukan penyekatan pada tiga akses jalan di wilayah perbatasan.
Yaitu di wilayah Jatinangor perbatasan Bandung, Tomo perbatasan Majalengka, dan Cimanggung perbatasan Garut.
Selain itu, jalur menuju wilayah Sumedang kota juga akan ditutup total selama PPKM Darurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.