SUMEDANG, KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan plat nomor D dan B diputar balik ketika hendak melintasi Kabupaten Sumedang, Jawa Barat di pos penyekatan wilayah barat, Jalan Raya Ir Soekarno, di depan kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Selasa (6/7/2021).
Kendaraan plat D, B, dan kendaraan lainnya, selain plat Z tersebut, terjaring razia penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Padal Jalur Penyekatan Wilayah Barat Polres Sumedang, Iptu Ardiyanto mengatakan, kendaraan tersebut diputar balik karena pengendaranya tidak mampu menunjukkan surat bebas Covid-19, seperti surat hasil rapid test antigen terbaru.
Baca juga: Stok Oksigen Aman, RSUD Sumedang hanya Kekurangan Nakes dan BOR Penuh
"Jadi sesuai arahan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat hasil rapid test antigen, minimalnya surat vaksinasi pertama itu langsung kami putar balik," ujar Ardiyanto kepada Kompas.com, Selasa.
Ardiyanto menuturkan, hingga hari keempat PPKM Darurat, penyekatan di wilayah barat Sumedang ini pada umumnya berjalan lancar.
Tidak ada masyarakat pelanggar yang menentang aturan pemerintah hingga melawan petugas di pos penyekatan.
Baca juga: Direktur RS di Bandung Deg-degan, Stok Oksigen Tak Setara Kebutuhan
"Pada umumnya berjalan lancar. Masyarakat yang melanggar menerima sanksi hingga harus diputar balik. Tapi sekarang ini masyarakat paham bahwa di tiap daerah ada penyekatan," tutur Ardiyanto.
Ardiyanto berharap, dengan adanya PPKM Darurat ini diharapkan masyarakat dapat mengurangi mobilitas untuk sementara waktu.
"Kami harapkan warga lebih patuh kepada anjuran pemerintah. Mengingat saat ini, Covid-19 di negara kita, terutama di wilayah Jawa, Bali ini sedang genting-gentingnya," sebut Ardiyanto.