KOMPAS.com - Y (55), perempuan yang membuat video dengan menyebut pemerintah zalim dan tak takut Covid-19 di Restoran Bebak Sawah Jalan Patimura, Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Y ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Pati, Padang, Minggu (4/7/2021).
Setelah diamankan, ia kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, Y mengaku membuat video itu karena iseng. Y juga sempat membuat video permintaan maaf.
Atas perbuatannya, polisi akan menjeratnya dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektornik.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Y ditangkap di kediaman orangtuanya di Pati, Padang, Minggu.
Diketahui, Y merupakan Jakarta yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.
"Kemarin malam kita amankan dan kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa. Sekitar 4 jam diperiksa dan kemudian dikembalikan lagi," kata Satake yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Kata Satake, kasus ini berawal saat Y datang ke Padang untuk melihat ibunya yang sedang sakit.
Kemudian, Y bersama dengan kerabatnya makan di Restoran Bebek Sawah, Jumat (2/7/2021), lalu membuat video pengunjung yang ramai di restoran tersebut.
Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Sebut Pemerintah Zalim dan Tak Takut Covid-19, Polisi: Sekarang Kita Kejar
Saat dilakukan pemeriksaan di Polda Sumbar, kata Satake, Y mengaku membuat video itu hanya iseng.
"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut. Tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut Satake, meskipun mengaku iseng, pihaknya tetap akan memroses kasusnya.
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Pembuat Video Tak Takut Corona yang Sebut Pemerintah Zalim
Kata Satake, Y menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar selama 4 jam ia dikembalikan dulu dan wajib lapor sambil pihaknya memintai keterangan ahli untuk kasusnya.
Atas perbuatanya, kata Satake, Y bisa dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," ungkapnya.
Usai videonya viralnya, Y, perempaun yang menyebut pemerintah zalim dan takut corona minta maaf.
Permintaan maaf itu ia sampaikannya melalui media sosail yang diunggah di akun Instagram @hidayahsmartphone, Senin.
Permintaan maaf yang dibuat Y ditujukan kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia serta pemilik Restoran Bebek Sawah.
"Saya yang bikin video di Bebek Sawah. Saya meminta maaf, khususnya Pemerintahan Indonesia dan masyarakat Indonesia,” kata Y dalam video itu.
"Saya tadi itu bikin video hanya canda-candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuman bercandaan buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan hanya keceplosan,” ujar Y.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.