Namun, lanjut Satake, meskipun mengaku iseng, pihaknya tetap akan memroses kasusnya.
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Pembuat Video Tak Takut Corona yang Sebut Pemerintah Zalim
Kata Satake, Y menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar selama 4 jam ia dikembalikan dulu dan wajib lapor sambil pihaknya memintai keterangan ahli untuk kasusnya.
Atas perbuatanya, kata Satake, Y bisa dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," ungkapnya.
Usai videonya viralnya, Y, perempaun yang menyebut pemerintah zalim dan takut corona minta maaf.
Permintaan maaf itu ia sampaikannya melalui media sosail yang diunggah di akun Instagram @hidayahsmartphone, Senin.
Permintaan maaf yang dibuat Y ditujukan kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia serta pemilik Restoran Bebek Sawah.
"Saya yang bikin video di Bebek Sawah. Saya meminta maaf, khususnya Pemerintahan Indonesia dan masyarakat Indonesia,” kata Y dalam video itu.
"Saya tadi itu bikin video hanya canda-candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuman bercandaan buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan hanya keceplosan,” ujar Y.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.