Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Ruang Sidang bagi Pelanggar PPKM Darurat, Sanksi Denda hingga Kurungan

Kompas.com - 06/07/2021, 12:48 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Para terdakwa harus antre menunggu jalannya persidangan yang dilakukan secara daring oleh kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Sidang dilaksanakan di sebuah tenda darurat Satgas Covid-19 di depan Taman Kota Tasikmalaya mulai hari ini, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Ini Lokasi Penyekatan Jalan di Tasikmalaya

"Sejak awal saya sampaikan bahwa bagi pelanggar PPKM Darurat akan dikenai sanksi sidang di tempat secara langsung. Hari ini, persidangan bagi pelanggar sudah dilaksanakan supaya memberikan efek jera bagi masyarakt yang masih bandel melanggar PPKM Darurat di wilayah Kota Tasikmalaya," ujar Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa.

Baca juga: KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita

Doni mengatakan, pelanggar PPKM Darurat akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun dalam Perda tersebut, pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.

"Nanti yang memutuskan sanksinya hakim langsung saat persidangan secara langsung melalui virtual," kata Doni.

Baca juga: PPKM Darurat Kota Tasikmalaya, Penutupan Jalan dengan 2 Ring Penjagaan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com