Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Surat Hasil Tes GeNose Palsu, Petugas "Check Point" dan Penjual Tiket Bus Ditangkap

Kompas.com - 06/07/2021, 12:37 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 melalui metode GeNose C19 di Surabaya.

Polisi menangkap dua pelaku dalam kasus tersebut karena diduga menjual surat hasil tes GeNose C19 palsu senilai Rp 50.000.

Pemalsuan surat hasil tes GeNose C19 palsu diendus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat memeriksa penumpang bus dari Sumenep menuju Jakarta di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya pada 20 Juni 2021.

"Dari pemeriksaan syarat perjalanan jauh penumpang bus, kami temukan 12 surat report GeNose C19 penumpang yang diduga palsu," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Gananta saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: 100 Warga di Satu Desa Positif Covid-19, Satgas: Transmisi Lokal, Sebelumnya Ada Acara Kedukaan

Hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah HBP (27), seorang perawat yang bertugas di check point Sumenep; dan ASK (39), seorang agen penjual tiket bus.

Kepada polisi, tersangka HBP selaku pembuat surat GeNose C19 palsu mengaku mendapat pesanan dari tersangka ASK sebanyak 35 lembar untuk calon penumpang bus dari Sumenep tujuan Jakarta.

"Surat tersebut lalu dibuat oleh pelaku tanpa melalui prosedur tes GeNose C19 yang berlaku. Dari 35 surat hasil tes GeNose C19 yang dibuat, 12 di antaranya palsu," terang Gananta.

 

Sebanyak 12 lembar surat hasil tes GeNose C19 palsu itu menggunakan barcode atau data orang lain. Data itu tak terdaftar di posko check point Kabupaten Sumenep.

Sebenarnya, tes GeNose C19 di check point Pemkab Sumenep gratis, tetapi tersangka HBP menjualnya seharga Rp 40.000 per lembar kepada ASK.

Baca juga: Persiapan RS Lapangan Tembak Sudah 90 Persen, Pemkot Surabaya: Kapasitasnya Bisa 500 Tempat Tidur

"Lalu oleh ASK dijual Rp 50.000 per lembar kepada penumpang bus. Ada keuntungan Rp 10.000 yang diambil oleh ASK," jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com