SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 melalui metode GeNose C19 di Surabaya.
Polisi menangkap dua pelaku dalam kasus tersebut karena diduga menjual surat hasil tes GeNose C19 palsu senilai Rp 50.000.
Pemalsuan surat hasil tes GeNose C19 palsu diendus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat memeriksa penumpang bus dari Sumenep menuju Jakarta di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya pada 20 Juni 2021.
"Dari pemeriksaan syarat perjalanan jauh penumpang bus, kami temukan 12 surat report GeNose C19 penumpang yang diduga palsu," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Gananta saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: 100 Warga di Satu Desa Positif Covid-19, Satgas: Transmisi Lokal, Sebelumnya Ada Acara Kedukaan
Hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah HBP (27), seorang perawat yang bertugas di check point Sumenep; dan ASK (39), seorang agen penjual tiket bus.
Kepada polisi, tersangka HBP selaku pembuat surat GeNose C19 palsu mengaku mendapat pesanan dari tersangka ASK sebanyak 35 lembar untuk calon penumpang bus dari Sumenep tujuan Jakarta.
"Surat tersebut lalu dibuat oleh pelaku tanpa melalui prosedur tes GeNose C19 yang berlaku. Dari 35 surat hasil tes GeNose C19 yang dibuat, 12 di antaranya palsu," terang Gananta.
Sebanyak 12 lembar surat hasil tes GeNose C19 palsu itu menggunakan barcode atau data orang lain. Data itu tak terdaftar di posko check point Kabupaten Sumenep.
Sebenarnya, tes GeNose C19 di check point Pemkab Sumenep gratis, tetapi tersangka HBP menjualnya seharga Rp 40.000 per lembar kepada ASK.
Baca juga: Persiapan RS Lapangan Tembak Sudah 90 Persen, Pemkot Surabaya: Kapasitasnya Bisa 500 Tempat Tidur
"Lalu oleh ASK dijual Rp 50.000 per lembar kepada penumpang bus. Ada keuntungan Rp 10.000 yang diambil oleh ASK," jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.