Sebanyak 12 lembar surat hasil tes GeNose C19 palsu itu menggunakan barcode atau data orang lain. Data itu tak terdaftar di posko check point Kabupaten Sumenep.
Sebenarnya, tes GeNose C19 di check point Pemkab Sumenep gratis, tetapi tersangka HBP menjualnya seharga Rp 40.000 per lembar kepada ASK.
Baca juga: Persiapan RS Lapangan Tembak Sudah 90 Persen, Pemkot Surabaya: Kapasitasnya Bisa 500 Tempat Tidur
"Lalu oleh ASK dijual Rp 50.000 per lembar kepada penumpang bus. Ada keuntungan Rp 10.000 yang diambil oleh ASK," jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.