Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purbalingga Tertinggi Kedua Langgar PPKM Darurat di Jateng, Operasi Yustisi Digelar Tiap Malam

Kompas.com - 06/07/2021, 11:45 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Kabupaten Purbalingga menempati posisi kedua setelah Wonosobo atas tingginya jumlah pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Tengah (Jateng).

Dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan PPKM darurat di Jateng, sebanyak 216 pelanggaran terjadi di Purbalingga.

Mendapati fakta tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi setiap malam melakukan patroli operasi yustisi di seputaran kota.

Berbekal pengeras suara, Dyah berkeliling menggunakan mobil bak terbuka mencari kafe, restoran, hingga angkringan yang masih melayani pelanggan makan di tempat.

“Tadi malam masih dijumpai beberapa tempat makan, kafe, angkringan yang masih melayani makan di tempat,” katanya dalam unggahan di instagram @dyahhayuningpratiwi, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Kades di Purbalingga Diminta Tak Ragu Terapkan Lockdown Wilayah

Dyah meminta masyarakat bersama-sama menyukseskan program PPKM darurat.

Hal ini sangat diperlukan untuk menekan kasus Covid-19 yang terus melonjak di Purbalingga.

“Aturan PPKM Darurat sudah jelas, mari tingkatkan kedisiplinan kita, patuhi aturan,” ujarnya.

Dari data corona.purbalinggakab.go.id, saat ini ada 2.038 kasus aktif di Purbalingga. 207 pasien dirawat di rumah sakit, sementara 1.831 menjalani isolasi mandiri di rumah. Data akumulatif, 6.486 pasien dinyatakan sembuh dan 378 meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng mencatat sebanyak 1.706 pelanggaran selama dua hari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Pelanggaran terbanyak pada pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," ujar Pejabat (Pj) Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Klaster Hajatan di Purbalingga Meluas, 64 Warga Positif Covid-19

Selain itu, kata dia, ada juga pelanggaran di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.

"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jateng.

Dari operasi yustisi yang sudah dilakukan di lapangan masih ditemukan pelanggaran sehingga masyarakat diberikan arahan hingga pembubaran.

"Tiap hari kita mendapat laporan karena ada operasi yustisi yang dilakukan. Rata-rata soal tidak pakai masker, kerumunan, terutama ditempat-tempat keramaian. Petugas sudah lakukan untuk dibubarkan," kata Ganjar.

Ganjar menegaskan, jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan memberikan sanksi denda melalui perda.

"Kita tindak tegas, dibubarkan ada yang disemprot. Kalau nanti masih ekskalatif kita akan gunakan Perda-perda yang ada termasuk yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com