SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Serang, Senin (5/7/2021) malam.
Wahidin yang didampingi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana berkeliling menyusuri Ibukota Provinsi Banten.
"Hari ini kita melakukan peninjauan bersama Forkopimda, di mana PPKM Darurat diterapkan," kata Wahidin kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Penutupan Tempat Ibadah di Kota Serang, MUI: Demi Keselamatan Bangsa
Menurut Wahidin, PPKM Darurat pada hari ketiga sudah berjalan dengan baik di Kota Serang.
"Kalau saya sih sudah cukup bagus, cukup baik," ujar Wahidin.
Menurut Wahidin, mobilitas masyarakat sudah terkendali.
Selain itu, para pelaku usaha terlihat menaati aturan baru, seperti tutup pada pukul 20.00 WIB.
"Kalau menurut saya, masyarakat juga sudah ada kesadaran. Warung-warung sudah tutup. Semoga selanjutnya (tertib dan patuh)," ujar Wahidin.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Pelanggar PPKM Darurat di Banten Akan Jalani Sidang di Tempat
Sementara itu, Irjen Rudy Heriyanto menambahkan, pihaknya akan menindak tegas dengan memberiksan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.
"Ini sudah ada perintah untuk melaksanakan operasi yustisi dan sidang di tempat. Bagi pelanggar akan diberikan hukuman oleh hakim, baik itu dalam bentuk denda atau yang lain," ujar Rudy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.