Untuk diketahui, dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Provinsi Banten tertuang bentuk sanksi bagi para pelanggar PPKM darurat.
Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang melanggar PPKM akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi setiap orang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; serta peraturan daerah (perda) dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Didalam Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19 pasal 26 dan 27 menerangkan bahwa setiap orang melanggar PPKM akan dikenakan denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 200 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.