SERANG, KOMPAS.com - Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Provinsi Banten akan diberikan sanksi tegas oleh aparat penegak hukum.
"Intinya kami dari kepolisan dan kejaksaan akan memberikan sanksi yang tegas," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto kepada wartawan usai melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM darurat di Kota Serang, Senin (5/7/2021) malam.
Rudy menjelaskan, masyarakat yang kedapatan melanggar akan langsung mengikuti sidang di tempat untuk menentukan sanksi apa yang akan didapat oleh pelanggar.
Baca juga: Kisah Warga Banten Susah Berobat Covid-19, Sampai Harus Menyeberang ke Jabar
Penerapan sidang di tempat akan dimulai pada Selasa (6/7/2021) dengan menggandeng pengadilan dan kejaksaan.
"Ini sudah ada perintah untuk melaksanakan operasi yustisi dan sidang di tempat dengan mekanisme tipiring (tindak pidana ringan) mulai besok (Selasa). Pelanggar akan diberikan hukuman oleh hakim baik itu dalam bentuk denda atau yang lain," ujar Rudy.
Baca juga: Krakatau Steel Sediakan Oksigen Gratis untuk DKI Jakarta dan Banten
Selama tiga hari pelaksanaan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Banten, Rudy mengeklaim bahwa penerapannya sudah berjalan dengan baik.
Terlihat dengan sudah menurunnya mobilitas masyarakat.
"Ada beberapa jalan protokol terpaksa kami tutup untuk mengendalikan mobilisasi. penerangan jalan juga dimatikan supaya warga setelah jam 8 malam tidak lagi melakukan mobilitas," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana menambahkan, pihaknya mendukung pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan hukum tersebut.
"Kami juga akan rumuskan tindakan tegas dan terukur bersama dengan Pak Kapolda," kata Asep.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.