SEMARANG, KOMPAS.com - Warga yang masih nekat berkerumun di Kota Semarang, Jawa Tengah, bakal disemprot air dari mobil pemadam kebakaran.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka Covid-19 yang terus meningkat.
Seperti yang terjadi pada Senin (5/7/2021), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati banyak warga berkerumun saat sedang makan di sejumlah warung dan pujasera.
Baca juga: Istri Kades Terpapar Covid 19 Tolak Petugas Saat Rumahnya Hendak Disemprot Disinfektan
Alhasil, tempat yang menimbulkan kerumunan itu dibubarkan petugas dengan cara disemprot air dari mobil pemadam kebakaran.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat mematuhi peraturan sehingga angka Covid-19 bisa segera menurun.
"Kami lalukan penyemprotan karena sudah darurat. Yang kita semprot kerumunan orangnya. Kita sekarang tidak banyak omong langsung kita semprot," jelas Fajar saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Baca juga: PKL Alun-alun Purwokerto Disemprot Disinfektan, Bupati Minta Maaf
Fajar mengatakan pedagang hanya boleh beroperasi dengan menyediakan layanan take away sehingga tidak boleh makan di tempat.
Sementara tempat usaha yang boleh buka hanya menjual kebutuhan pokok, bukan barang-barang lain.
Untuk itu, pihaknya juga menyegel tempat usaha nonesensial yang mengundang keramaian pengunjung.
"Kalau tidak tegas seperti apa kota ini karena setiap hari dengar sirine banyak korban berjatuhan karena Covid. Maka kita berharap setelah PPKM Darurat ada penurunanan," ujarnya.
Pihaknya telah menyisir dua kecamatan dalam operasi yustisi penegakkan peraturan PPKM Darurat yakni Semarang Tengah dan Mijen pada Senin (5/7/2021).
"Hari ini kita operasi yustisi di dua kecamatan. Pagi tadi di Semarang Tengah dan malam ini di Mijen. Ada 9 tempat usaha yang kita bubarkan kerumunan dan langsung kita segel. Karena kan jelas di tempat makan tidak boleh makan di tempat," tegasnya.
Sejak PPKM Darurat diterapkan pihaknya sudah menyegel 27 tempat usaha yang melanggar peraturan.
Tempat usaha itu didominasi kuliner yakni warung makan dan angkringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.