Untuk itu, pihaknya juga menyegel tempat usaha nonesensial yang mengundang keramaian pengunjung.
"Kalau tidak tegas seperti apa kota ini karena setiap hari dengar sirine banyak korban berjatuhan karena Covid. Maka kita berharap setelah PPKM Darurat ada penurunanan," ujarnya.
Pihaknya telah menyisir dua kecamatan dalam operasi yustisi penegakkan peraturan PPKM Darurat yakni Semarang Tengah dan Mijen pada Senin (5/7/2021).
"Hari ini kita operasi yustisi di dua kecamatan. Pagi tadi di Semarang Tengah dan malam ini di Mijen. Ada 9 tempat usaha yang kita bubarkan kerumunan dan langsung kita segel. Karena kan jelas di tempat makan tidak boleh makan di tempat," tegasnya.
Sejak PPKM Darurat diterapkan pihaknya sudah menyegel 27 tempat usaha yang melanggar peraturan.
Tempat usaha itu didominasi kuliner yakni warung makan dan angkringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.