KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menutup sementara pusat pembelanjaan atau mal, serta rumah ibadah, lokasi wisata dan tempat hiburan.
Penutupan itu, berdasarkan surat edaran Wali Kota Kupang Nomor 041/HK.443.1/VII/2021, yang dikeluarkan Senin (5/7/2021).
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, mengatakan, penutupan fasilitas umum ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 hingga ribuan orang per hari.
"Penutupan sementara pusat perbelanjaan dan tempat ibadah itu, mulai berlaku besok sampai Rabu (21/7/2021) mendatang," ujar Ernest kepada Kompas.com, Senin malam.
Baca juga: Ganjar Marahi Mahasiswa Positif Covid-19 yang Tolak Pakai Masker: Rasional Sedikit, Mas
Kebijakan lain lanjut Ernest, yakni melarang masyarakat menggelar pesta, menutup kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumuman orang.
Sesuai surat edaran Wali Kota Kupang Nomor 041/HK.443.1/VII/2021, juga disebutkan pelaku perjalanan darat dengan suhu tubuh mencapai 37.80 derajat celcius dilarang masuk ke Kota Kupang.
Dalam edaran tersebut, wali kota juga menugaskan Satpol PP melakukan operasi di malam hari untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
"Jika terjadi pelanggaran, maka akan dikenai sanksi," tegas Ernest.
Baca juga: Viral, Video Warga Tolak Masjid Ditutup Saat PPKM Darurat: Kami Siap Perang