Surat edaran tersebut menyatakan, sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia di atas 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 untuk Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan Kemenkes telah menerbitkan surat edaran tersebut.
"Iya benar," kata Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kejar 6.000 Dosis Vaksin Per Hari, Kediri Rekrut 304 Relawan
Dalam surat edaran tersebut diatur pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dilakukan dengan mekanisme screening.
Pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa.
Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak dan pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.