KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, wilayah kerja Pelabuhan Laut Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang mahasiswa berinisial AYT alias Ardi (21).
Mahasiswa asal Kabupaten Alor itu diamankan karena kedapatan memalsukan hasil swab antigen.
Informasi itu disampaikan Kasubag Adum KKP Kupang Bernadinus Darma, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021) malam.
Baca juga: 126 Ruko, 34 Kantor Pemerintahan Dibakar, Kapolda Papua: Kerugian Rp 324 Miliar di Yalimo
Bernadinus mengungkapkan, Ardi merupakan mahasiswa semester VI Fakultas Hukum salah satu universitas negeri di Kota Kupang.
Dia tinggal di kos-kosan Kelapa Gading, RT 21/RW 12, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Ardi, rencananya berlayar dengan kapal penumpang KC express Cantika 77, dengan rute Kupang-Kalabahi (Alor), Senin (5/7/2021) pagi tadi.
"Dia (Ardi) kedapatan memalsukan hasil swab antigen dari klinik Pratama Diskes Osmok Lantamal VII Kupang," ungkap Bernadinus.
Setelah ketahuan lanjut Bernadinus, Ardi kemudian diperiksa dua petugas KKP Kupang, yakni Yunius S Ndun dan Markus Imanuel Riwu.
Baca juga: Istri Pedagang Emas dan Selingkuhannya Sempat Debat Ingin Tunda Bunuh Suami karena Anak
Bernadinus menuturkan, kejadian itu bermula ketika petugas KKP Kupang memeriksa dokumen para penumpang kapal di pintu masuk penumpang Pelabuhan.
Saat itu, Ardi yang hendak pulang berlibur di Abangiwang, Kelurahan Bungabali, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, ditahan petugas.
Pada saat pemeriksaan, ditemukan Ardi sedang membawa hasil swab antigen palsu.
Baca juga: Kapolda Papua Temui Massa Pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil di Elelim, Ini Hasilnya
Surat hasil swab antigen yang dibawa Ardi adalah surat palsu yang dibuat oleh kakaknya bernama Ayub.
Ayub mencontoh surat lama miliknya pada saat digunakan sebagai persyaratan mengikuti seleksi penerimaan calon tamtama TNI AL gelombang 1 tahun 2021, tapi gagal saat tahap pemeriksaan kesehatan tahap I.
"Petugas kita menemukan kejanggalan dokumen, di mana stempel dan tanda tangan pengesahan tidak asli melainkan di-scan," ungkap Bernadinus.
Baca juga: Sebut Pemerintah Zalim, Ibu-ibu di Video Viral Pengunjung Resto Tak Patuh Prokes Diburu Polisi
Tak lakukan pengambilan swab
Saat diperiksa, Ardi mengaku tidak melakukan pengambilan swab.
Dokumen rapid yang diperoleh Ardi, discan sendiri menggunakan logo dan tanda tangan klinik pratama Angkatan Laut.
Dokumen rapid yang diperoleh Ardi, adalah dokumen saat kakaknya ikut tes tamtama AL bulan Juni 2021.
"Dokumen tersebut discan dan Ardi merubah tanggal pemeriksaan menjadi tanggal 5 Juli 2021," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Papua Temui Massa Pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil di Elelim, Ini Hasilnya
Petugas KKP, lalu menahan Ardi dan dokumennya untuk ditindaklanjuti oleh penyidik PPNS KKP Kupang.
Ia juga dibawa oleh petugas KKP ke kantor KKP Kupang untuk proses hukum terkait pemalsuan dokumen.
Ardi kemudian dipulangkan ke rumahnya dan pada Selasa (6/7/2021) besok, akan kembali ke kantor KKP untuk diperiksa oleh penyidik KKP di kantor KKP Penfui Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.