LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus pemukulan perawat Puskesmas Kedaton menimbulkan silang sengkarut permasalah hukum.
Kedua belah pihak kini saling melaporkan ke aparat kepolisian terkait penganiayaan.
Terduga pelaku berinisial AW (45) warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tanjung Karang Barat mengklaim peristiwa itu bukan pemukulan ataupun pengeroyokan.
Melainkan, perkelahian, karena menurut AW, dia dipukul terlebih dahulu oleh korban Rendy Kurniawan (26) sang perawat di puskesmas tersebut.
"Saya ditendang oleh perawat itu. Lalu saya membalas," kata AW di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Keroyok Perawat Puskesmas untuk Ambil Paksa Tabung Oksigen, 3 Pelaku Ngaku Keluarga Pejabat
Kronologi versi AW yakni, pada saat kejadian dia datang ke puskesmas itu memang untuk mencari tabung oksigen yang masih terisi.
Menurutnya, sebelum mendatangi Puskesmas Kedaton, dia sudah berkeliling ke sejumlah klinik dan rumah sakit mencari persediaan tabung oksigen.
Malam itu, sekitar pukul 02.00 WIB, AW dihubungi orangtuanya untuk mencari tabung oksigen, karena orangtuanya sedang kritis dan sesak napas.
"Saya dihubungi ibunda saya, ayah saya lagi kritis di rumah dan butuh oksigen. Saya itu datang ke sana (puskesmas) bawa tabung kosong, maksud saya ingin beli. Saya udah cari, toko udah pada tutup, yang toko alat kesehatan di dekat RS Abdul Moeloek, habis juga," kata AW.
Baca juga: Pengeroyok Perawat di Lampung Balik Laporkan Korban, Mengaku Dipukul Duluan dan Membalas
Menurut AW, dia mendatangi Puskesmas Kedaton itu setelah bertanya ke sopir ambulans gratis di Tugu Adipura, terkait dimana bisa mendapatkan tabung oksigen.
"Saya sampai ke puskesmas itu sambutannya sudah tidak menyenangkan," kata AW.
AW mengaku bertanya secara baik-baik kepada perawat apakah dia bisa memperoleh tabung oksigen.
Baik AW dan korban Rendy sempat bertengkar mulut dan bersitegang. Tetapi tiba-tiba korban Rendy menendang AW.
"Tangan saya sampai bengkak menangkis," kata AW.
Baca juga: Penganiaya Perawat Puskesmas Diduga Keluarga Pejabat, Ini Kata Wali Kota Bandar Lampung
AW bersama kuasa hukumnya dari Sujarwo and Partners pun melaporkan balik Rendy Kurniawan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1547/VII/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Rendy dilaporkan dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Resky Maulana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih proses penyelidikan.
"Iya tadi sudah (laporan), masih proses penyelidikan," kata Resky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.